nusakini.com-Jakarta-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi telah mengumumkan perpanjangan masa pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 24 April hingga 22 Mei 2020. 

Atas dasar itu, PT Food Station Tjipinang Jaya (Food Station) sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah Pemprov DKI Jakarta di klaster pangan menjamin kelancaran distribusi pasokan berbagai komoditas pangan di Ibukota.

Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Arief Prasetyo Adi mengatakan, kelancaran distribusi pasokan pangan telah diatur oleh pemerintah pusat. 

"Kami selalu mengawal semua komoditi pangan mulai dari petani atau sentra produksi hingga sampai ke Jakarta," tegas Arief, Kamis (23/4). 

Hanya saja, sambung Arief, perbedaan terlihat dari segi kesehatan, di mana para sopir dan semua yang terlibat, wajib mematuhi aturan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, meningkatkan kebersihan dan lain sebagainya.

"Terkait perpanjangan PSBB, kami juga akan perpanjang penerapan protokol kesehatan seperti pemeriksaan suhu tubuh, penyemprotan disinfektan dan menyosialisasikan COVID-19," katanya. 

Dia menambahkan, perubahan lainnya yakni, permintaan kebutuhan pokok akan terjadi hingga dua kali lipat terutama untuk kebutuhan beras. Meski demikian, sambung Arief, untuk stok seluruh komoditas pangan di Ibukota dalam kondisi aman. 

"Semua stok aman bahkan hingga Lebaran nanti," tandasnya.
(p/ab)